Perwakilan PT. Tiga Mas Nusantara, Mr. Marru
Menia, Pelopor9.com - PT. Tiga Mas Nusantara, akan mematuhi rekomendasi dari Pemerintah Sabu Raijua, terkait dengan pengumpulan dan pemasaran batu managan di Kecamatan Hawu Mehara. Sehingga tidak adalagi aktifitas dilapangan hingga saat ini.
Mr. Marru, Perwakilan dari PT. Tiga Mas Nusantara kepada media ini dikediamannya, Jumat (30/7/21) lalu, mengakui bahwa ada pertemuan dengan pemerintah daerah diantaranya Sekda Sabu Raijua, Septenius M. Bule Logo, Plt. Kasat pol PP, Welem Lukas Rohi di Kantor bupati dan menolak adanya aktifitas dilokasi tambang.
“Kita da pertemuan dengan pak Sekda dan Pak Sekda minta jangan ada aktifitas pengumpulan dan penjulan lagi, saya juga hargai dan tidak ada lagi aktifitas disana. Saya ada suratnya” dirinya sambil memperhatikan surat yang dimkasud.
Dia mengakui, batu mangan yang saat ini dikumpulkan dan dijual oleh masyarakat, adalah batu mangan yang dikumpulkan sejak tiga tahun yang lalu dan dirinya membeli dengan harga Rp.400 per kg. Namun, tidak bisa dilanjutkan karena pemerintah meminta untuk hentikan.
“Yang sudah kumpul itu, saya mau beli dengan Rp.400 per kilo, dan itu batu mangan dari 3 tahun lalu, bukan digali. Tapi saya tetap taat dan hargai bahwa tidak boleh lakukan itu” katanya lagi.
Dirinya menjelaskan, Pt. Tiga Mas Nusantara akan memperbaharui amdal karena yang saat ini telah kadaluarsa atau mati. Setelah itu akan mematuhi semua proses dan kewajiban yang harus dilakaukan sebelum adanya aktifitas dilapangan.
“saya akan perbaharui amdal dan setelah itu baru ada aktifitas, milai dengan tahan sosialisasi dan sebagainya. Karena memang semua da tahapan untuk pelaksanaanya”ujarnya.
Dia mengakui bahwa danya surat keputusan moratorium dari Gubenur NTT pada tahun 2018 dan tahun tahun 2019 tentang perpanjngan dan pengehentian sementara pemberian ijin usaha pertambangan mineral dan batu bara di NTT.
Dan pada tahun 2020, Direktorta Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energy dan Sumber Mineral , mengeluarkan pengumuman tentang pembukaan layanan perizinan subsector mineral dan batubara, mulai tanggal 11 Desember 2020.
“saya sudah dapat surat dari Dinas Energy dan Sumber Daya Minera Propinsi NTT tentang persetujuan RKAB IUP Operasi Produksi untuk PT. Tigas Mas Nuasantara”katanya.
Untuk diketahi, data yang diperoleh media ini, Dinas Energy dan Sumber Daya Minera Propinsi NTT melalui Kepala Dinas Energy dan Sumber Daya Minera Propinsi NTT, Yusuf A. Adoe, telah mengeluarkan surat dengan Nomor: ESDM.540/380/2020, tanggal 16 November 2020 perihal Persetujuan RKAB IUP Operasi Produksi PT. Tigas Mas Nuasantara tahun 2021.
Surat tersebut ditujukan kepada Direktur PT. Tiga Mas Nusantara, dengan tembusan Gubernur NTT, Direktorat Mineral dan Batubara, Direktur Teknik dan Lingkunagn Mineral dan Batubara dan direktur Pembinaan Pengusaha Batubara.
Didalam Lembar persetujuan RKAB tahun 2021, tercantum nama PT. Tiga Mas Nusantara, dengan jenis usaha adalah izin usaha pertambangan. Nomor SSK 305/KEP/HK/2014 dan tanggal penandatangan yaitu 24 Desember 2014.
Sementara, tahapan kegiatan adalah Operasi produksi, komoditas logam dan produknya adalah mangan. Dengan masa berlaku 20 tahun serta luas lokasi adalah 1.491 Ha. Desa pedarro, Wadumaddi, Gurimonearu, Lobohede, Ramedue dan Ledeae di Kecamatan Hawu Mehara.
Sementara, Surat Keputusan Gubernur NTT dengan Nomor 359/KEP/HK/2018 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Usaha Perrtambangan Mineral dan Batu Barat di Propinsi NTT dan Surat Keputusan Gubernur NTT dengan Nomor 403/KEP/HK/2019 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Usaha Perrtambangan Mineral dan Batu Barat di Propinsi NTT
Kedua Surat Keputusan ini, ditandatangan langsung oleh Gubernur NTT, Vikroe Bungtilu Laiskodat, masingg-masing tahun 2018 dan tanggal 2 Desember 2019. Tembusannya kepada Mentrei Dalam Negeri, Menteri ESDM, Ketua DPRD Propinsi NTT, Wakil Gubernur NTT, Bupati/Walikota, Ketua DPRD Kabupaten/ Kota serta Sekretris Daerah propinsi NTT. (R-2).